Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Dirut PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina.
Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja tahun 2012-2013 mencapai Rp65 miliar.
Kalangan dewan meminta PT Pertani dan PT Sang Hyang Seri (SHS) agar lebih fokus melaksanakan pembibitan jagung dan kedelai dibandingkan hanya beras.